Spanduk parkir gratis yang dipasang oleh salah satu gerai minimarket sempat viral dan menjadi pro kontra di masyarakat karena cukup banyak masyarakat yang merasa resah dengan biaya parkir tersebut. Tidak jarang juga seorang penjaga parkir minimarket bersifat memaksa dan mematok tarif yang harus dibayar (tidak seikhlasnya) yang tentunya hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme.
Pasal 368 berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Akan tetapi disisi lain terdapat penjaga parkir yang cukup baik, selalu berada di tempat parkir (memang menjaga kendaraan kita). Tidak jarang jika helm terjatuh atau hujan, mereka pindahkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu sejak terjadinya pandemi, tentunya banyak memberikan dampak ekonomi pada masyarakat, mungkin menjadi penjaga parkir juga salah satu alternatif atau malah satu-satunya cara bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Menurut kalian bagaimana jika kebijakan tersebut diterapkan diseluruh minimarket ?