Yang mana didahulukan, zakat atau membantu keluarga dahulu?

Zakat

Zakat (Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Yang mana didahulukan, zakat atau membantu keluarga dahulu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dipertajam dulu pertanyaannya apakah yang dimaksud zakat disini adalah Zakat Maal atau sodaqqoh?

Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesalapahaman disebabkan tidak sama nya presepsi berkaitan dengan perbedaan antara perihal yang sifatnya wajib dengan perihal yang sifatnya sunnah.

Zakat Maal (profesi) sifatnya wajib dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Adapun nisab zakat setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen. Sedangkan sodaqqoh merupakan amalan sunnah.

Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah zakat maal, maka jelas kita harus mendahulukan perihal yang wajib diatas perihal yang sunnah.

Disamping itu zakat juga harus didistribusikan kepada kalangan tertentu pula, yaitu delapan golongan (al-ashnaf ats-tsamaniyyah) yaitu orang-orang fakir, miskin, amil, mu`allafatu qulubuhum (orang yang perlu dilunakkan hatinya kepada Islam), budak-budak yang dalam proses memerdekan diri, orang-orang yang berhutang, orang yang sedang menuntut ilmu (fi sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman Allah swt sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60)

Apa yang dikemukakan ayat di atas tidak satu pun menyebutkan kedua orang tua sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Dari sini saja kita sudah dapat memahami bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tua. Sebab, anak adalah bagian dari keduanya.

Dengan kata lain, jika seorang anak memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya maka ia seolah-olah memberikan kepada dirinya. Sebab, ia adalah bagian dari mereka. Dan harta yang dimiliki seorang anak itu juga merupakan harta kedua orang tuanya. Dalam sebuah hadits dikatakan:

“Kamu beserta hartamu adalah milik orang tuamu” (H.R. al-Bazzar).

Dengan demikian, pada dasarnya memberikan zakat kepada kedua orang tua hukumnya tidak diperbolehkan. Namun apakah ketidakbolehan ini berlaku secara mutlak? Dalam hal ini menurut Ibn al-Mundzir bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua ketika dalam kondisi dimana si pemberi zakat harus dipaksa untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.