Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

image
Apakah badan usaha dengan bentuk persekutuan dengan karyawan di atas 20 orang tidak harus ikut BPJS Ketenagakerjaan? Apakah untuk karyawannya harus dapat pesangon saat berhenti bekerja karena keinginan sendiri? Terima kasih.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

Melalui UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja yang bekerja dan menerima upah wajib diikut sertakan program BPJS oleh si pemberi kerja tanpa ada batasan mengenai jumlah pekerjanya. Hal mana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) yang berbunyi:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Istilah pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2] Sedangkan pemberi kerja yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[3]

Sementara, yang dimaksud dengan Pengusaha kita dapat mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:

Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan dalam bentuk persekutuan dengan karyawan di atas 20 orang itu termasuk pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[4] Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[5]

a. teguran tertulis;

b. denda; dan/atau

c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS.

Jika Karyawan Mengundurkan Diri

Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya yaitu apakah pekerja berhenti kerja atas keinginan sendiri mendapatkan pesangon atau tidak. Apabila berhenti bekerja karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri, maka kita mengacu pada Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber