Wajibkah Memberikan Jalan Tembus Bagi Tanah di Belakang Rumah?

Apakah ada hukum yang menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah di bagian pinggir jalan raya harus menyediakan jalan tembus untuk bisa dipergunakan oleh pemilik tanah/rumah yang berada di belakang?

image

Tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan raya untuk memberikan jalan kepada pemilik tanah/rumah di belakangnya yang tidak mempunyai akses ke jalan raya.

Namun, Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan raya ini berhak menuntut pemilik tanah/rumah di depannya yang berada di pinggir jalan raya untuk membuka jalan bagi dirinya. Namun, ia berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang ia akibatkan.

Dalam praktiknya, hakim memakai pasal ini untuk mewajibkan pemilik tanah/rumah menyediakan hak akses (hak melewati) bagi tanah di belakangnya yang posisinya tidak mempunyai pintu keluar ke jalan.

Sumber: hukumonline.com