Upaya Hukum Jika Bermasalah dalam Pemesanan Bus Pariwisata

Apa hukumnya jika agen bus pariwisata pesan bus ke PO bus untuk acara customer tapi bus tersebut tidak dikirimkan oleh PO bus tersebut?

image

Anda tidak bisa dituntut atas dasar penipuan karena tidak ada unsur kesengajaan dari Anda untuk menguntungkan diri sendiri. Akan tetapi, Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi karena Anda tidak memenuhi kewajiban Anda dalam perjanjian antara Anda dan customer. Kemudian, pihak PO Bus Pariwisata itu dapat dikatakan telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjiannya dengan Anda dan Anda dapat menggugat PO Bus Pariwisata atas dasar wanprestasi.

Sedangkan, soal hubungan Anda dengan customer Anda merupakan hubungan antara pelaku usaha dengan konsumennya. Anda dapat membuktikan bahwa kelalaian yang mengakibatkan bus tidak datang bukan terletak pada Anda. Di samping itu, kewajiban ganti rugi customer terletak pada PO Bus Pariwisata berdasarkan Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen.

Sumber: hukumonline.com