Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

image
Bagaimana tata cara penyelesaian masalah SK disiplin PNS? SK tersebut tidak sesuai dengan kondisi saya. Saya tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS. Apakah saya bisa protes?
Terimakasih.

Pelanggaran Peraturan Disiplin PNS

Definisi pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) yang berbunyi:

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hukuman Disiplin PNS

Di sini kami tidak menerima informasi yang jelas hukuman disiplin seperti apa yang Anda terima. Pada dasarnya, ada beberapa tingkatan dan jenis hukuman disiplin.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan:

  1. teguran lisan
  2. teguran tertulis
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis

b. hukuman disiplin sedang:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

c. hukuman disiplin berat:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  3. pembebasan dari jabatan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif , yang terdiri dari:

a. keberatan; dan
b. banding administratif

Sumber