Tugas Account Representative dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak


Apakah dasar hukumnya seseorang yang bekerja sebagai Account Representative (AR) di Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak secara langsung?

Account Representative diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak.

Terkait dengan pertanyaan, apakah Account Representative berhak melakukan pemerikasaan terhadap wajib pajak, memang secara eksplisit tidak diatur. Tetapi, Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  2. menyusun profil Wajib Pajak;
  3. analisis kinerja Wajib Pajak; dan
  4. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

sumber: hukumonline.com