Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?

56876_75838_hakim

Jika kepala desa sudah habis masa jabatannya selama dua periode dan tidak ada yang mencalonkan diri, bagimanakah selanjutnya? Siapakah yang akan memimpin desa itu?

Jika tidak ada yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan jika selama tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

sumber: www.hukumonline.com