THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

image

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap, yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana sistem perpanjangan atau pembaharuan kontrak kerja Anda dengan perusahaan selama tiga tahun tersebut. Apakah Anda dikontrak per tahun selama tiga tahun atau Anda langsung dikontrak selama 3 tahun?

Sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui.

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT harus memberitahukan kepada pekerja dalam waktu tujuh hari sebelum masa PKWT habis.[1]

Sedangkan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk paling lama dua tahun.[2] PKWT yang dapat dilakukan pembaharuan adalah PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.[3]

Jika PKWT Anda tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka status Anda demi hukum adalah pekerja tetap. Sehingga masa kerja Anda selama tiga tahun itu dapat diperhitungkan sebagai pegawai tetap. Dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika PKWT Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun Anda sebagai pegawai kontrak, lalu Anda baru langsung diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerja 3 (tiga) tahun sebagai pegawai kontrak itu tetap diperhitungkan, sehingga Anda berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Namun, apabila ada jeda di antara berakhirnya kontrak dengan pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap, dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi pegawai tetap dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih, maka THR Anda dihitung secara proporsional.

Sumber: hukumonline.com