Terganggu SMS Penawaran KTA


Saya sangat terganggu dengan banyaknya sms setiap hari dari bank tertentu yang menawarkan berbagai produknya, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bagaimana pengaturan hukumnya mengenai pemasaran seperti itu?

Anda sebagai konsumen dari penyedia jasa telekomunikasi (operator) dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Pasal 4 UUPK ini menyatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Maraknya penawaran jasa bank (antara lain, Kredit Tanpa Agunan atau KTA) melalui layanan pesan pendek atau SMS (SMS spam) maupun telepon memang telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pada umumnya, penawaran serupa diterima oleh konsumen jasa telekomunikasi hampir setiap hari bahkan beberapa kali dalam sehari. Hal ini telah melanggar hak-hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi (pelanggan) yaitu hak atas kenyamanan bagi para konsumen.

Hal ini terjadi diduga karena adanya kebocoran data pelanggan pengguna jasa telekomunikasi. Menurut Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah, seperti diberitakan hukumonline, sebagian besar yang melakukan praktik penawaran KTA melalui SMS adalah bank asing. Lebih jauh, simak artikel berita hukumonline.com berjudul BRTI Harus Usut Kebocoran Data Pelanggan. Pemerintah sebenarnya telah memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa telekomunikasi ini antara lain melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi (“Permen Kominfo 23/2005”). Pasal 5 ayat (1) Permen Kominfo 23/2005 misalnya mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra-bayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (3) Permen Kominfo 23/2005 juga ditegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan.

Di sisi lain, BI juga telah membuat peraturan terkait hal ini yaitu melalui Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/2005”). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PBI 7/2005 dijelaskan bahwa informasi tertulis adalah antara lain dalam bentuk leaflet, brosur, atau bentuk-bentuk tertulis lainnya.
Sebenarnya BI tidak secara tegas melarang penggunaan SMS untuk penawaran jasa bank.

Namun, melihat pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 di atas bahwa setiap produk bank harus diinformasikan karaketeristiknya secara lengkap dan jelas, maka penggunaan SMS tidak akan memenuhi ketentuan tersebut karena terbatasnya informasi yang bisa disampaikan melalui SMS. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal tersebut adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank (lihat Pasal 12 PBI 7/2005).

sumber: hukumonline.com