Terdiri dari siapa saja susunan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia?

gambar
Terdiri dari siapa saja susunan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia?

Menurut ketentuan UUD 1945 susunan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia terdiri dari MPR, DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA. Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, lembaga negara di Indonesia terdiri dari: MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara tersebut diatur berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan antara Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Menurut Ketetapan MPR tersebut MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara sedangkan DPR, Presiden, DPA, MA, BPK adalah Lembaga Tinggi Negara.