Teori apa saja yang berkaitan mengenai Badan Hukum?

Badan Hukum

Badan Hukum (Recht Persoon) adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum.

Mengenai perwujudan badan hukum sudah berabad-abad lamanya menjadi perselisihan dan perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat diketemukan suatu pandangan dan pendapat yang tepat dan benar di dalam metode dari bentuk-bentuk pengertian umum dan dalam nilai bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan bagi tafsiran peraturan-peraturan undang-undang pada khususnya, selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan pendapat. Hal ini dapat kita lihat, betapa banyaknya teori-teori mengenai badan hukum.

Untuk mengetahui hakikat badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda.

Teori Fiksi

Teori ini dipelopori oleh sarjana Jerman, seorang tokoh utama aliran/madzhab sejarah, Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurutnya, hanya manusia saja yang mempunyai kehendak. Badan hukum merupakan suatu abstraksi, bukan merupakan hal yang konkret. Jadi karena hanya suatu abstraksi, maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberikan hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa (wilsmacht). Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau ntegara. Terkecuali Negara, badan hukum itu suatu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan sesuatu hal.

Jadi, orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

Teori Organ

Teori ini dipelopori oleh sarjana Jerman lainnya, Otto von Gierke (1841-1921) sebagai rekasi atas teori fiksi. Menurutnya, badan hukum seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum, yaitu eine leiblichgeistige lebensein heit, badan hukum itu menjadi suatu ‘verbandpersoblich keit’ yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya jika kehendak tersebut ditulis di atas kertas. Apa yang mereka (organen) putuskan adalah kehendak dari badan hukum.

Dengan demikian menurut teori organ, badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar ada. Badan hukum bukanlah suatu kekayaan hak yang tidak bersubjek, tetapi ia merupakan suatu organisme yang riil, yang hidup dan bekerja seperti manusia biasa. Tujuan badan hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu, ia suatu ‘verband personlichkeit’ yang memiliki gesamwille.

Berfungsinya badan hukum dipersamakan dengan fungsinya manusia. Jadi badan hukum tidak berbeda dengan manusia. Karena itu dapat disimpulkan bahwa tiap-tiap perkumpulan atau perhimpunan orang adalah badan hukum.

Ini bukan soal yang iriil, justeru riil seperti orang dalam kualitasnya sebagai subjek hukum. Sebab kualitas subjek hukum pada manusia juga tidak dapat ditangkap dengan panca indera dan bertindaknya dengan tidak kesatuan wujud seseorang, tapi organ dari orang itu yang bertindak. Begitu pula nadan hukum sebagai wujud kesatuan tidak bertindak sendiri, melainkan orangnya (bestuur, komisaris, dsb). Tidak sebagai wakil, tetapi bertindak sendiri dengan orgaannya. Yang menjual beli adalah badan hukum, bukan si wakil.

Lear van het ambtelijk vermogen

Teori ini dipelopori oleh Holder dan Binder. Ajaran tentang harta kekayaan yang dimiliki seseorang dalam jabatannya (ambtelijk vermogen) : suatu hak yang melekat pada suatu kualitas. Penganut ajaran ini menyatakan : tidak mungkin memiliki hak jika tidak dapat melakukan hak itu. Dengan lain perkataan, tanpa daya berkehendak (wilsvermogen) tidak ada kedudukan sebagai subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari teori yang menitikberatkan pada daya kehendak.

Untuk badan hukum, yang berkehendak ialah para pengurus. Maka pada badan hukum, semua hak itu diliputi oleh pengurus. Dalam kualitasnya sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka dari itu disebut ambtelijk vermogen.

Konsekuensi ajaran ini adalah bahwa orang belum dewasa (minderjarige) di mana wali (voegd) melakukan segala perbuatan, eigendom ada pada curatele eigenaarnya adalah curator.

Teori Kekayaan Bersama

Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892), sarjana Jerman pengikut madhab sejarah namun kemudian keluar. Pembela teori ini adalah Marcel Planiol (Perancis) dan Molengraaf (Belanda) kemudian diikuti oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten dan Apeldoorn. Teori ini disebut juga propriete collective theorie (Planiol), gezemenlijke vermongenstheorie (Molengraaff), Gezamenlijke eigendomstheorie, teori kepunyaan kolektif (Utrecht), collectiviteitstheorie dan bestemmingstheorie.

Teori mengganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya.

Menurut teori ini, badan hukum bukan abstraksi dan bukan organism. Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik (eigendom) bersama seluruh anggota. Para anggota yang terhimpun adalah suatu kesatuan dan pembentuk suatu pribadi yang disebut badan hukum. Karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis belaka. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak.

Toeri Kekayaan Bertujuan

Teori ini timbul dari collectiviteitstheorie, dikemukakan oleh sarjana Jerman, A. Brinz dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut Brinz, hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum. Karena itu, badan hukum bukan subjek hukum dan hak-hak yang diberi kepada suatu badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan tiada subjek hukum.

Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya (ada yang menjadi pendukung hak-hak tersebut, manusia). Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya (onpersoonlijk/subjectloos). Di sini yang penting bukan siapakah badan hukum itu, tetapi kekayaan itu diurus dengan tujuan tertentu. Karena itu, menurut teori ini, tidak peduli manusia atau bukan, tidak peduli kekayaan itu merupakan hak-hak yang normal atau bukan, pokoknya adalah tujuan dari kekayaan tersebut.

Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badan hukum, sebenarnya hak-hak tanpa subjek hukum, karena itu sebagai gantinya adalah kekayaan yang terikat oleh tujuan. Teori ini disebut juga “zeckvermogen” atau “leer van het doelvermogen”.

Teori Kenyataan Yuridis

Teori ini merupakan penghalusan (verfijning) dari teori organ yang dipelopori oleh Gierke. Teori kenyataan yuridis (juridische realiteitsleer) ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scholten, serta sudah merupakan de heersende leer.

Menurut Meijer, badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Ia menyebut teori ini, teori kenyataan yang sederhana (eenvoudige realiteit, sederhana karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukum saja. Jadi menurut teori ini, badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia dan lain-lain perikatan (verbentenis). Ini semua riil untuk hukum.

Teori dari Leon Duguit

Menurut Leon Duguit (1839-1928), sarjana Perancis, tidak ada person-persoon lainnya daripada manusia-manusia individual. Akan tetapi manusia pun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif.

Duguit tidak mengakui hak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum tetapi hanya melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan oleh subjek hukum. Bagi Duguit, hanya manusia sebagai subjek hukum

Teori Badan Hukum

  • Secara alamiah, badan hukum tidak dapat berkedudukan sebagai subjek hukum. Hal ini dikarenakan badan hukum tidak memiliki kehendak, tidak dapat bertindak dan tidak dapat hadir atau ada seperti halnya karakteristik yang dapat ditemukan pada orang seperti yang telah dikemukakan di atas. Karakteristik tersebut yang mengakibatkan orang dapat berkedudukan sebagai subjek hukum secara kodrati. Ketiadaan karakteristik tersebut berimplikasi bahwa badan hukum tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai subjek hukum. Problematika yang dihadapi oleh badan hukum tersebut yang pada akhirnya menghadirkan teori-teori badan hukum. Teori-teori badan hukum yang berkembang adalah sebagai berikut:

    1. Teori Fiksi, teori ini dikemukakan oleh Frederich Carl von Savigny pada permulaan abad 19. Teori ini menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu abstraksi, bukan merupakan sesuatu yang konkrit. Hukum memberikan kepada subjek hukum hak-hak suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa ( wilsmacht ). Adapun badan hukum hanyalah buatan negara yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan sesuatu hal. Adapun yang menjadi wakil-wakil dalam melakukan perbuatan adalah manusia yang ada dalam badan hukum tersebut. Oleh sebab itu teori ini dikenal sebagai teori fiksi.

    2. Teori Organ, teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke (1841-1921). Badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar- benar dalam pergaulan hukum. Teori organ memandang badan hukum sebagai suatu yang nyata ( reliteit ) bukan fiksi, pandangan ini diikuti oleh L.C. Polano. Menurut teori organ badan hukum merupakan een bestaan, dat hun realiteit dari konstruksi yuridis seolah-olah sebagai manusia yang sesungguhnya dalam lalu lintas hukum yang juga mempunyai kehendak sendiri yang dibentuk melalui alat-alat kelengkapannya yaitu pengurus dan anggotanya dan sebagainya.45 Putusan yang dibuat oleh pengurus adalah kemauan badan hukum. Badan hukum itu menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ- organ yang terdapat dalam badan tersebut, misalnya anggota atau pengurus badan hukum tersebut. Apa yang diputuskan dan dilakukan oleh organ adalah kehendak dari badan hukum. Dengan demikian berdasarkan teori organ, badan hukum adalah sesuatu yang riil, benar-benar ada.

    3. Teori kekayaan bertujuan, destinataristheorie atau leer van het doelvermogen yang diajarkan oleh A. Brinz dan F.J. van Heyden. Teori harta kekayaan bertujuan oleh A. Brinz dalam bukunya Lehrbuch der Pandecten (1883) dinyatakan bahwa:

      Only human beings can be considered correctly as ‘person’. The law, however, protects purpose other than those concerning the interest of human beings. The property ‘owned’ by corporations does not ‘belong’ to anybody. But it may considered as belonging for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purpose.

      Badan hukum menurut teori kekayaan bertujuan bukanlah terdiri dari anggota-anggota yang merupakan subjek hukum, namun badan hukum ini terdiri atas harta kekayaan tertentu yang terlepas dari yang memegangnya atau onpersoonlijk. Sehingga dapat dijelaskan teori harta kekayaan bertujuan ini melihat bahwa pemisahan kekayaan badan hukum dengan kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Harta kekayaan ini menjadi milik dari perkumpulan yang bersangkutan, yang menyebabkan perkumpulan ini menjadi subjek hukum. Implementasi tentang teori pemisahan harta kekayaan dalam badan hukum ini dasarnya terdapat dalam pasal 1618, 1640, 1641 KUH Perdata.

    4. Teori tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dalam jabatannya atau Leer van het ambtelijk vermogen. Teori ini mengajarkan tentang harta kekayaan yang dimiliki seseorang dalam jabatannya ( ambtelijk vermogen ) yaitu suatu hak yang melekat pada suatu kualitas.50 Teori zweck vermogen ataupun doel vermogens theorie mengembangkan pendapat bahwa badan hukum merupakan badan yang mempunyai hak atas harta kekayaan tertentu yang dibentuk untuk tujuan melayani kepentingan tertentu. Adanya tujuan tersebut menentukan bahwa harta kekayaan dimaksud sah untuk diorganisasikan menjadi ba-dan hukum. Teori ini menitik beratkan pada daya berkehendak ( wilsvermogen ) dari suatu subjek hukum. Adapun dalam badan hukum, yang berkehendak ialah pengurus dari badan hukum yang bersangkutan. Dalam kualitasnya sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka dari itu disebut ambtelijk vermogen .

      Dengan bertitik tolak dari pemikiran bahwa manusia sajalah yang dapat menjadi subjek hukum, maka badan hukum bukanlah sunyek hukum. Adapun hak-hak yang diberikan kepada subjek hukum pada hakikatnya adalah hak-hak dengan tiada subjek hukum namun merupakan kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan atau kekayaan yan dimiliki oleh tujuan itu.48

    5. Teori Kekayaan Bersama, dikemukakan oleh Rudolf von Jhering pada tahun 1818-1892. Pengikut dari teori ini adalah Marcel Planiol (Perancis), Molengraaff (Belanda), Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten dan Apeldoorn. Teori kekayaan bersama ini menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya.51 Dengan demikian badan hukum berdasarkan Teori Kekayaan

      Bersama ini adalah suatu konstruksi yuridis dari kepentingan- kepentingan anggota, dengan demikian hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban serta tanggung jawab hukum dari anggota secara bersama-sama. Konsekuensi yuridisnya bahwa harta kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggota.

    6. Teori Kenyataan Yuridis atau Juridische Realiteitsleer , di- kemukakan oleh E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scholten. Teori ini menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu realitas, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba dan merupakan kenyataan yuridis. Dengan demikian Meijers ingin mempersamakan badan hukum dengan manusia hanya sebatas pada bidang hukum saja. Dalam kenyataan yuridis, badan hukum adalah wujud riil, sama riilnya dengan manusia. Badan hukum adalah persoon dalam artian subjek hak saja. Menurut teori ini, badan hukum merupakan kelompok yang kegiatan dan aktivitasnya diakui hukum ( seperate legal recognition) dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam badan hukum.50 Mengenai bertindaknya badan hukum ini dilakukan dengan perantaraan orang. Ciri yang ditemukan dalam badan hukum berdasarkan teori ini adalah:

    • Memiliki kepribadian hukum atau personalitas hukum ( legal personality) yang berbeda dan terpisah ( distinct and separate ) dari kepribadian hukum individu personnya;

    • Hukum memperbolehkan penerapan tanggung jawab terbatas ( limited liability ) hanya sebatas harta kekayaan badan hukum, serta dalam hal melakukan gugatan ataupun digugat atas nama badan hukum;

    • Memiliki pengurus yang bertindak mengurusi kegiatan ( management ) badan hukum, serta mewakili ( representative ) badan hukum di muka hukum.

Referensi

Ali, Chidir, Badan Hukum (Alumni 2005).

Apeldoorn, L.J.van, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983).\

Rido, R. Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Penerbit Alumni 2001).