Hari ini, tepatnya tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai peringatan Hari Musik Nasional (HNM) karena pada tanggal tersebut merupakan kelahiran WR Soepratman tepatnya pada 9 Maret 1903. Pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Soepratman wafat pada tahun 1903 dan belum sempat menyaksikan lagu ciptaannya dikumandangkan pada saat pembacaan teks proklamasi yaitu 17 Agustus 1945.
Saat itu, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) mengajukan usulan mengenai Hari Musik Naisonal dalam kongres ketiga pada tahun 1998 dan kongres keempat pada tahun 2002. Dibutuhkan waktu satu dekade hingga Hari Musik Nasional resmi diputuskan.
Penetapan Hari Musik Nasional sendiri bukan tanpa tujuan. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 mengenai dasar penetapan Hari Musik Nasional, musik adalah ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Harapannya dengan adanya Hari Musik Nasional dapat meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional itu sendiri.