Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pembelaan (Pledoi)

image
Apa itu yang disebut dengan pledoi? Bagaimana cara pengajuan pledoi yang benar? Kenapa pledoi itu selalu diajukan setelah tuntutan jaksa?
Terimakasih.

Tuntutan Pidana dan Pembelaan (Pledoi)

Pledoi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dikenal dengan istilah pembelaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengapa pledoi itu selalu diajukan setelah tuntutan jaksa, kami akan mengacu pada penjelasan Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 259).

Pengaturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan. Atas pembelaan itu penuntut umum berhak pula mendapat kesempatan mengajukan jawaban atau replik. Dan atas replik ini terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mendapat kesempatan untuk mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder).

Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pembelaan (Pledoi) Maupun Jawab-Menjawab

Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Dengan kata lain, penuntutan dan pembelaan merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh ketua sidang. Oleh karena itu, pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan harus melalui tata cara sebagai berikut:

  1. Diajukan atas permintaan hakim ketua sidang
    Walaupun tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungsi itu baru dapat dipergunakan di sidang pengadilan setelah ketua sidang meminta kepadanya untuk mengajukan penuntutan. Demikian halnya dengan pengajuan pembelaan. Walaupun pengajuan pembelaan merupakan hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan disampaikan pada tahap tertentu setelah hakim memintanya untuk mengajukan pembelaan.

  2. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan
    Pasal 182 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan. Giliran pertama diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah penuntut umum selesai mengajukan tuntutan, baru giliran terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Menyinggung soal pertanyaan Anda soal pledoi diajukan setelah tuntutan jaksa, Yahya Harahap mengatakan bahwa memberikan giliran pertama kepada penuntut umum mengajukan tuntutan adalah logis. Bukankah pembelaan yang akan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum erat sekali hubungannya dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum? Kalau terdakwa atau penasihat hukum yang diberi giliran pertama mendahului penuntut umum, bagaimana dia dapat mengajukan pembelaan terhadap sesuatu yang belum diketahui letak masalah dan peristiwa yang dituntutkan kepadanya.

Alasan kenapa menempatkan terdakwa setelah penuntut umum mengajukan tuntutan adalah agar terdakwa atau penasihat hukum dapat menanggapi selengkapnya dasar-dasar dan alasan yang dikemukakan penuntut umum dalam tuntutannya.

  1. Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapat giliran terakhir
    Giliran terakhir untuk menjawab diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum merupakan syarat dalam jawab-menjawab. Selama penuntut umum masih diberikan kesempatan untuk menjawab atau menanggapinya, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus diberikan kesempatan untuk menjawab atau menanggapinya, kecuali mereka sendiri tidak mempergunakan hal tersebut.

  2. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis
    Bentuk tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berhubungan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat dengan cara tertulis. Menjawab pertanyaan Anda soal cara pengajuan pledoi yang benar, Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP berbunyi:

Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Jadi, pembelaan dilakukan secara tertulis dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua. Aslinya diserahkan kepada ketua sidang setelah selesai dibacakan oleh pihak yang bersangkutan. Turunannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum. Sebaliknya turunan pembelaan dan jawaban terdakwa diserahkan kepada penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.

  1. Pengecualian bagi terdakwa yang tidak pandai menulis
    Seperti yang telah dijelaskan di atas, tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis. Bagi terdakwa yang tidak pandai menulis, undang-undang memberikan pengecualian. Pengecualian ini diatur dalam Penjelasan Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP, yaitu sebagai berikut:
    a. Bagi terdakwa yang tidak pandai menulis pembelaan dan jawaban dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
    b. Pembelaan dan jawaban secara lisan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.

Sumber