Seperti apa prosedur pendaftaran hak cipta dimana bentuk ciptaannya adalah lagu. Bagaimana cara mendaftarkannya? Bagaimana langkah-langkahnya? Apa syarat-syaratnya? Dan berapa biayanya?
Pendaftaran hak cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, yaitu :
- Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
- Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
- Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 300.000,-