Tata Cara Pembubaran Ormas

image
Kemarin sedang ramai masalah pembubaran sebuah ormas Islam, banyak pro dan kontra yang muncul dengan adanya pembubaran ormas tersebut. Sebenarnya bagaimana prosedur pembubaran ormas itu?
Terimakasih.

Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Ormas, serta ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ormas.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan kewajiban serta larangan tersebut. Akan tetapi, sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

Tata Cara Pembubaran Ormas

  1. Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

  2. Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

  3. Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

  4. Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan. Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.

  5. Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

  6. Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

  7. Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pembubaran Ormas dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Pembubaran Ormas dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setelah itu pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Sumber