Surat Utang Negara sebagai Surat Berharga

images
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Sedangkan surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan. Oleh karena itu, Surat Utang Negara adalah surat berharga karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, serta merupakan alat bukti dari suatu utang yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.

Surat Utang Negara
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU 24/2002”), yang dimaksud dengan Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.

Yang dimaksud dengan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. Sedangkan yang dimaksud Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

Surat Utang Negara terdiri atas:

  • Surat Perbendaharaan Negara.
    Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  • Obligasi Negara.
    Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Jadi, surat utang negara merupakan surat berharga, karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder dan juga merupakan alat bukti dari suatu utang, yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.

Sumber

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5ad80079e57e9/surat-utang-negara-sebagai-surat-berharga