Sumber dana ganti kerugian dalam pengadaan tanah

56876_75838_hakim

Dari manakah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi dalam hal penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan? Sering kali kalau terjadi seperti itu proses pembayarannya lama. Apa saja komponen yang harus dibayarkan?

ihak yang Berhak (warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan diberikan ganti kerugian oleh pemerintah) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:

a. tanah;

b. ruang atas tanah dan bawah tanah;

c. bangunan;

d. tanaman;

e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau

f. kerugian lain yang dapat dinilai.

Biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, perlu Anda ketahui pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Yang akan dibayar kembali melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.

sumber: www.hukumonline.com