Sudahkah pemerintah Indonesia membedakan antara kepentingan hukum dan politik?

Hukum dan politik merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan. Apakah pemerintah Indonesia sudah mampu membedakan kepentingan hukum dan politik secara obyektif dalam memimpin negara? Bagaimana menurut anda?

Menurut saya, pemerintah Indonesia masih belum membedakan antara kepentingan hukum dan politik secara jelas. Sebagai contoh banyak kasus-kasus politik yang seharusnya mendapatkan perlakuan hukum sesuai prosedur tetapi karena dicampurkan dengan kepentingan politik maka hal itu tidak terjadi.