Kebijakan PPKM telah diterapkan oleh pemerintah dalam usaha melawan virus covid-19. Namun, permasalahan lain tetap ikut muncul. Penurunan aktivitas perekonomian berdampak terhadap masyarakat yang akhirnya mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi sebagian besar rumah tangga. Hal ini telah berusaha diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada masyarakat yang membutuhkan. Namun, faktanya di lapangan masih banyak penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, ada orang yang berhak mendapatkan bansos, justru tidak mendapatkan. Tapi ada orang yang tidak berhak, justru mendapatkan bansos.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021, menyebutkan ada 3 strategi yang digunakan Kemensos agar penyaluran dana bansos dapat tepat sasaran dan berjalan transparan. Strategi pertama, pihak kemensos akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bansos dengan NIK dari Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk menghindari data ganda. Kedua, Kemensos akan memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dengan memaksimalkan pada skema non tunai. Upaya ini telah diterapkan untuk sejumlah program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako yang disalurkan melalui jaringan Bank Himbara.
Terakhir, Kemensos akan melibatkan dukungan teknologi digital. Kemensos berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (bpk) untuk meningkatkan layanan ke masyarakat lewat teknologi digital itu. Kemensos juga akan menindak tegas pihak-pihak yang telah menyalahgunakan dana bansos. Telah banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam melawan permasalahan yang ada di masyarakat. Lalu, bagaimana pendapat Youdics mengenai strategi ini? Atau mungkin Youdics mempunyai saran lain yang harus dilakukan pemerintah dalam usahanya menyalurkan bansos yang tepat saran? Yuk diskusikan bersama!
Sumber:
Perkembangan Penanganan COVID 19 di Indonesia per 29 Juli 2021