Status kewarganegaraan anak di luar nikah dari pasangan campuran

56876_75838_hakim

Bagaimana status kewarganegaraan anak di luar nikah dari pasangan campuran?

Anda melahirkan anak Anda sebelum menikah secara sah dengan suami Anda, maka anak Anda adalah anak di luar kawin. Oleh karena itu, anak Anda tidak memenuhi persyaratan anak berkewarganegaraan ganda yang terdapat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

sumber: www.hukumonline.com