Status hukum seorang Refugee dan akibat hukumnya

56876_75838_hakim

Bagaimana cara untuk mendapatkan KITAS/KITAP bagi seorang WNA yang berstatus “REFUGEE”, tetapi sudah menikah dengan seorang WNI secara agama? Bagaimana cara WNA tersebut untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia sementara WNA tersebut baru tinggal 2 tahun di Indonesia? Apakah ada jalan untuk memperoleh KITAS untuk WNA yang baru tinggal di Indonesia selama 2 tahun tetapi sudah menikah dengan WNI (wanita)?

Seorang refugee/pengungsi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) atau Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) karena untuk memperoleh ITAS maupun ITAP, orang tersebut harus mempunyai dokumen perjalanan yang sah seperti visa. Selain itu refugee/pengungsi juga hanya diizinkan untuk tinggal sementara sebelum dipindahkan ke negara ketiga.

Seorang refugee/pengungsi juga tidak dimungkinkan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, karena salah satu syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, serta mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap. Refugee/pengungsi hanya tinggal untuk sementara di Indonesia dan tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.

sumber: www.hukumonline.com