Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN

image
Sebagaimana yang saya ketahui, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseoran bahkan terhadap kerugian yang diderita. Berdasarkan prinsip separate entity dalam Hukum Perseroan Terbatas, tidaklah dapat dipersamakan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN dalam hal pengelolaannya dan tanggung jawab pemeriksaan keuangannya. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN Persero yang mendapatkan penyertaan modal dari BUMN? Apakah dalam keuangan anak perusahaan BUMN terkandung keuangan negara di dalamnya?
  2. Apakah kerugian anak perusahaan BUMN yang sebagian modalnya diperoleh dari kekayaan BUMN dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara sehingga dapat dijadikan objek pemeriksaan oleh BPK?
    Terimakasih.

Badan Usaha Milik Negara dan Sumber Penyertaan Modal

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam pendirian BUMN tersebut maka Pemerintah memberikan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Penyertaan Modal Negara pada sebuah BUMN dan Perseroan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 44/2005”) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 72/2016”).

Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa Negara dapat melakukan penyertaan modal untuk:
a. Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas
b. Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara
c. Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara.

Sementara itu, Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Perdebatan Status Hukum Keuangan Perusahaan BUMN

Status keuangan BUMN ini menyisakan perdebatan di kaum akademisi. Mendiang Profesor Arifin P. Soeria Atmadja yang merupakan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berpandangan bahwa harta BUMN harus dipisahkan dari kekayaan negara, walau Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 48/Puu-Xi/2013 tentang pengujian UU 17/2003 berpendapat sebaliknya. Mendiang merupakan salah seorang yang mengajukan judicial review atas UU 17/2003 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”). Selengkapnya silakan Anda simak Perjuangan Memisahkan Harta BUMN sebagai Kekayaan Negara Belum Usai.

Hambra selaku Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN (yang menjabat saat itu) juga berpendapat bahwa BUMN adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan negara selaku pendirinya. Karena itu, hubungan negara dan BUMN hanya sebatas kepemilikan saham atau modal sementara aset yang dimiliki oleh BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri. Selengkapnya silakan Anda simak Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara.

Namun melalui putusannya, MK berpandangan pada hakikatnya BUMN merupakan milik Negara yang merupakan perpanjangan tangan negara. Karenanya, sebagai perpanjangan tangan negara, maka MK menilai keuangan BUMN masih termasuk kekayaan negara. Oleh karena itu, dari perspektif modal badan hukum, atau nama lain yang sejenis, yang menjalankan sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara.

Berdasarkan perdebatan di atas, kami cenderung kepada pandangan yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga implikasinya BUMN juga harus tunduk kepada regulasi terkait. Walaupun pada dasarnya BUMN merupakan perpanjangan tangan Negara, namun tetap BUMN juga harus bertindak sebagai Perseroan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sumber