Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula.
Dalam Fikih Islam, kita dapat menyalurkan zakat di delapan tempat:
-
Fakir, yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dalam setahun. Karena itu orang yang memiliki aset dan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan hidup setahunnya bukanlah orang fakir.
-
Miskin, yaitu orang yang lebih susah dari pada fakir dalam menjalani hidupnya.
-
Orang yang mengumpulkan zakat lalu menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.
-
Orang-orang kafir yang jika diberi zakat mereka condong untuk menerima Islam, atau membantu umat Islam dalam berperang.
-
Untuk membeli budak lalu membebaskannya.
-
Orang yang berhutang dan tak mampu menunaikan hutangnya.
-
Fi Sabilillah, yakni pekerjaan-pekerjaan seperti membangun masjid yang berguna bagi umat Islam bersama-sama, atau membangun jembatan, memperbaiki jalan dan lain sebagainya yang merupakan kepentingan Muslimin bersama. Hal itu bisa meliputi apa saja asal untuk kepentingan Isalm dan Muslimin.
-
Ibnu Sabil, yaitu musafir yang mendapat masalah di perjalanannya dan tak bisa pulang ke tempat tinggalnya.