Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan zakat ?

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula.

Dalam Fikih Islam, kita dapat menyalurkan zakat di delapan tempat:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dalam setahun. Karena itu orang yang memiliki aset dan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan hidup setahunnya bukanlah orang fakir.

  2. Miskin, yaitu orang yang lebih susah dari pada fakir dalam menjalani hidupnya.

  3. Orang yang mengumpulkan zakat lalu menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.

  4. Orang-orang kafir yang jika diberi zakat mereka condong untuk menerima Islam, atau membantu umat Islam dalam berperang.

  5. Untuk membeli budak lalu membebaskannya.

  6. Orang yang berhutang dan tak mampu menunaikan hutangnya.

  7. Fi Sabilillah, yakni pekerjaan-pekerjaan seperti membangun masjid yang berguna bagi umat Islam bersama-sama, atau membangun jembatan, memperbaiki jalan dan lain sebagainya yang merupakan kepentingan Muslimin bersama. Hal itu bisa meliputi apa saja asal untuk kepentingan Isalm dan Muslimin.

  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang mendapat masalah di perjalanannya dan tak bisa pulang ke tempat tinggalnya.