Siapa saja orang yang dapat menjadi Ahli Waris menurut Hukum Waris Perdata ?

hukum waris

Siapa saja orang yang dapat menjadi Ahli Waris menurut Hukum Waris Perdata ?

Orang-orang yang tidak berhak menjadi Ahli Waris diatur dalam Pasal 838 BW, yaitu :

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; (KUHP 53, 338, 340.)

  2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris,bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; (KUHPerd. 1372 dst.; Sv. 7 dst., IR. 44; KUHP 311, 317.)

  3. Dia yang telah menghalangi orang yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; (KUHPerd. 875, 992 dst.)

  4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. (KUHPerd. 833, 839, 912.)

Referensi

fh upnvj