Siapa pejabat yang berwenang menerbitkan Usaha Pertambangan di Indonesia?

Siapa pejabat yang berwenang menerbitkan Usaha Pertambangan di Indonesia?

Kuasa Pertambangan


Pejabat yang berwenang menerbitkan kuasa pertambangan dapat dilihat pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan yaitu sebagai berikut:

  • Bupati/Walikota
    Bupati/walikota berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah Kuasa Pertambangan-nya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut.

  • Gubernur
    Gubernur berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Kabupaten/Kota dan tidak dilakukan kerja sama antar Kabupaten/Kota maupun antara Kabupaten/Kota dengan Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak antara 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

  • Menteri
    Menteri berwenang menerbitkan surat keputusan kuasa pertambangan apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Propinsi dan tidak dilakukan kerja sama antar Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.

Kontrak Karya/PKP2B


Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Nomor 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Pemohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing, gubernur dan bupati/walikota tidak lagi menjadi salah satu pihak dalam kontrak karya.

Yang berhak menandatangani kontrak karya adalah Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan badan hukum Indonesia atau kontraktor, terutama badan hukum yang modalnya berasal dari asing. Kedudukan gubernur dan bupati/walikota hanya sebagai saksi. Namun untuk pemrosesan permohonan kontrak karya tetap memperhatikan tentang wilayah kontrak karya yang dimohon.

Pejabat yang berwenang untuk pemrosesan permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari pemohon adalah Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

  • Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral berwenang untuk pemrosesan permohonan kontrak karya dari pemohon, apabila wilayah Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara terletak dalam beberapa wilayah propinsi dan tidak dilakukan kerja sama antarpropinsi dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 mil laut.

  • Gubernur berwenang untuk pemrosesan permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari pemohon, apabila wilayah kontrak karya terletak dalam beberapa daerah kabupaten/kota, dan tidak dilakukan kerja sama antara kabupaten/kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 mil laut.

  • Bupati/Walikota berwenang untuk pemrosesan permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari pemohon, apabila wilayah kontrak karya terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 mil laut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pejabat yang berwenang memberikannya adalah sebagai berikut:

  1. Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

  2. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Menteri apabila WIUP berada pada lintas provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat, kewenangan memberikan izin berada di tangan bupati/walikota dan bupati/walikota tersebut dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian Izin Pertambangan Rakyat kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewenangan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus murni berada di tangan Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kepentingan daerah.