Setujukah KPK Akan Rekrut Bekas Koruptor Untuk Dilibatkan Dalam Program Antikorupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng narapidana atau napi koruptor dalam program antikorupsi. Bagaimana pendapatmu ?

Ada 3 pilar utama pengendalian korupsi yaitu integritas, akuntabilitas dan transparansi. Pengertian Integritas berdasarkan kamus kompetensi perilaku KPK adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Ketika seorang napi koruptor digandeng dalam program antikorupsi maka dimana letak pilar integritas KPK tersebut? Bukankah napi koruptor tersebut tidak memiliki nilai kejujuran seperti apa yang dijadikan landasan oleh KPK, menurut saya hal ini akan mencoreng nama KPK itu sendiri dan bisa menimbulkan banyak keresahan di masyarakat karena seorang napi koruptor dilibatkan dalam program antikorupsi karena jelas orang tersebut tidak memiliki integritas sama sekali.
Jika tujuan KPK adalah untuk memberikan edukasi bagi semua pihak agar memetik pelajaran dari perjalanan eks napi korupsi tentang bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka, menurut saya ini kurang tepat karena pemberian edukasi bisa dilakukan oleh orang yang lebih memenuhi kualifikasi dan berintegritas agar memberikan contoh yang baik.

Menurut saya, keputusan tersebut memiliki 2 sisi yang cukup berkebalikan. Sisi baik dari merekrut mantan koruptor untuk dilibatkan dalam program antikorupsi yakni bila bekas koruptor tersebut benar kooperatif dalam membantu KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi. Manfaat dari keterlibatan bekas koruptor ini bisa dimanfaatkan oleh KPK sebagai whistleblower Adapun pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Secara gampangnya, whistleblower dapat mempermudah KPK dalam menentukan strategi pemberantasan korupsi karena mantan korupsi telah dianggap lebih memahami celah ataupun taktik yang dilakukan pelaku tipikor.

Sisi buruk dari keterlibatan bekas koruptor untuk dilibatkan dalam program antikorupsi ini tidak dipungkiri dapat berisiko mencederai hukum. Skenario terburuk dari hal ini adalah terjadi kerja sama antara pihak pelaku tipikor dengan bekas koruptor yang turut andil dalam program antikorupsi KPK. Jika hal ini benar terjadi, maka tujuan awal untuk menguatkan kinerja KPK malah melemahkan. Apabila memang dirasa keputusan perekrutan bekas koruptor untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dinilai efektif maka dibutuhkan pribadi yang memang kompeten dan benar-benar pro KPK. Namun, untuk mencari seseorang dengan kompetensi dan integritas dari mantan koruptor terbilang cukup sulit. Hal ini lah yang seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut bagi KPK untuk merekrut bekas koruptor.

Aku setuju jika eks koruptor dilibatkan dalam program kampanye Anti Korupsi. Karena menurutku jika melalui pembenahan tata kelola secara masif dan bersifat sistemik dari akar permasalahannya KPK masih belum mampu menjalankannya, tentu dalam hal budaya korupsi yang jamak di masyarakat ini dapat ditempuh dengan menggencarkan upaya mendidik kepatuhan terhadap hukum dari usia dini serta menerapkan clean government di level pemerintahan salah satunya dengan cara menggencarkan “testimoni” esk koruptor.

Menurutku, dalam hal ini integirtas tidak bisa dipadu padankan dengan usaha pencerdasan KPK kepada masyarakat tentang korupsi. Karena, memang benar bahwa orang tidak mungkin memiliki integritas tanpa mempraktikkan kejujuran, tetapi bukan tidak mungkin seseorang yang selalu jujur memiliki tingkat integritas yang rendah. Kalaupun integritas dikaitkan dengan karakter orang yang teguh memegang komitmennya, kemungkinan perbaikan komitmen pun tidak bisa diabaikan bagi orang yang berintegritas. Seorang yang berintegritas memang tidak akan kompromistis ketika dihadapkan pada kesulitan, tetapi bukan tidak mungkin dia harus mengevaluasi dan memperbaiki komitmennya atas alasan fundamental agar dia tidak melawan dirinya sendiri, dalam hal ini KPK itu sendiri.

Tetapi, berdasarkan berita online yang saya baca beberapa waktu lalu, “perekrutan” eks koruptor ini juga tidak serta merta direkrut begitu saja, KPK menggandeng Psikolog untuk menelisik bagaimana karakter si eks koruptor ini, mulai dari goresan tulisan tangannya, vibrasi suara, gesture tubuh, sorot mata dll secara tatap muka. Hasil “pembacaan” karakter orang secara psikologi itu ngga bisa bohong. Dari hasil ini, aku rasa akan didapatkan eksekutor yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan KPK seperti yang kak @yunikartika02 sampaikan. Lagipula eks koruptor ini hanya sebagai “testimoni” bagaimana nggak enaknya jadi koruptor selama di lapas, baik bagi dirinya sendiri, keluarga atau lingkungan sosial. Tentunya, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir. Pertanyaannya adalah, lalu, siapa yang akan memberikan “testimoni” kalo bukan pelaku korupsi itu sendiri?
Kalau kita analogikan, misal kita mau beli makanan A, kita masih blind banget soal rasanya. Pasti kita akan nanya dong sama orang yang pernah mencoba? "Eh, makanan ini enak nggak?" - “enak,kok!”. Kita pasti beli, kan? Klaopun nggak enak, kita pasti ngga akan beli juga, kan? Kenapa? Karena kita sudah tau rasanya dari oranglain yang udah pernah mencobanya dan kita percaya akan hal itu.

Mungkin dari analogiku barusan bisa sedikit mengambarkan tentang arah langkah KPK tuh maunya yang kaya apa, maunya kemana, kenapa harus eks korptur, yaa agar masyarakatnya percaya kalo abis korupsi tuh hidupmu bener-bener jadi nggak enak. Bukan hanya dari dongeng-dongeng semata, tapi langsung dari pelakunya.

Saya setuju jika KPK merekrut bekas koruptor untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. Meskipun untuk memberikan kepercayaan dan memberikan kesempatan kedua untuk kembali bekerja sama itu memang cukup sulit. Tetapi dengan merekrut bekas koruptor bisa menjadi pilihan yang bagus. Tetapi beberapa bekas koruptor tersebut yang direkrut hanya untuk memberikan testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa penyuluhan kepada masyarakat.Sealin itu, tentunya para bekas koruptor juga sudah pernah mengalami bagaimana cara ia bisa menjadi koruptor dan mengetahui betul seluk beluk dalam menggelapkan uang. Dari pengalaman para bekas koruptor tersebut kita bisa mempelajari lebih dalam dan rinci, dimana celah untuk melakukan tindakan korupsi tersebut. Karena jika sudah diketahui dimana celah dan titik kesalahannya, KPK bisa memblokir dimana dan bagaimana biasanya para koruptor melakukan aksinya. Dan pastinya tugas KPK akan menjadi lebih mudah dan kasus korupsi di Indonesia dapat terminimalisir.

Namun untuk merekrut bekas koruptor tidak semudah yang dipikirkan. KPK harus benar-benar serius dan teliti dalam memilih kualifikasinya. Bekas koruptor yang dipilih harus seseorang yang memang memiliki komitmen tinggi untuk menjadi seseorang yang ingin berubah menjadi lebih baik dan dapat bertanggung jawab pada tugasnya apabila ia direkrut di KPK. Jangan sampai KPK salah memilih, dan justru membuat korupsi di Indonesia semakin marak dan merajalela.

Saya kurang setuju dengan tanggapan @dinarizki dan @Dina_Maharani yang mengatakan setuju jika KPK merekrut bekas koruptor. Bukannya jika KPK merekrut bekas koruptor untuk dilibatkan anti korupsi, itu menjadi hal yang tidak adil untuk rakyat kecil? Banyak sekali rakyat kecil yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan hanya karna mereka pernah melakukan kesalahan dan berakhir di penjara. Kalau punya masalah pelanggaran pidana hingga dipenjara, semua tindak kelakuan akan terekam dalam cetakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Database kepolisian mencatat setiap detail kasus yang dilakukan dan siapa saja yang terlibat. Untuk melamar pekerjaan saja harus disertai syarat dan juga surat keterangan berkelakuan baik, sedangkan mereka / orang yang sudah pernah dipenjara bukannya sudah pernah menikmati apa yang mereka dapat dengan cara yang tidak halal? Apakah nantinya bekas koruptor yang dilibatkan anti korupsi tidak akan tergiur lagi dan mengulangi hal yang sama? Apakah tidak ada orang yang memiliki kualitas yang lebih baik untuk dilibatkan dalam anti korupsi?

Saya sependapat dengan tanggapan @angeline.29 , sebuah ketidakadilan ketika rakyat kecil dituntut bersih dari catatan kepolisian ketika ingin melamar pekerjaan sedangkan eks napi koruptor mendapatkan berbagai keistimewaan untuk dilibatkan dakam program anti korupsi. Menurut saya masih banyak role model yang lebih dipercaya oleh masyarakat ketimbang eks napi korupsi, masyarakat akan lebih antusias ketika program anti korupsi ini digaungkan oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya. Total penduduk di Indonesia mencapai 250 juta jiwa, kita memiliki sumber daya manusia yang sangat mumpuni dan mengapa hanya terpaku pada orang yang itu-itu saja.

Di berbagai tempat dan kesempatan, mantan napi memang direkrut oleh pihak kepolisian untuk membantu konsultasi masalah kejahatan. Dampak baiknya, ia adalah orang dengan “otak” kriminal, dan memang pihak kepolisian membutuhkan untuk mengerti cara kerja kriminal. Dampak buruknya, kepercayaan dan integritas adalah dua hal yang sulit diterima, belum lagi ketidakadilan dalam hal-hal lain.

Namun di sini saya akan membahas dari segi hukum apakah ini sebenarnya diperbolehkan atau tidak.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi)

Hal di atas menunjukkan bahwa mantan napi koruptor juga merupakan bagian dari masyarakat, jadi boleh membantu dalam hal mengungkap kasus korupsi. Namun, saya rasa tidak perlu sampai direkrut secara resmi. hanya sebagai pemberi tip saja sambil menjalankan masa hukumannya. Menjadi pemberi tip ini bisa dijadikan salah satu syarat untuk menjalankan hukumannya.

Pelindungan hukum diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan pelindungan hukum tersebut, penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”)

Mungkin masyarakat akan geram jika pelaku korupsi diberikan perlindungan yang tidak sesuai dengan masa hukumannya. Apalagi sampai masuk ke program perlindungan saksi dan malah hidup enak. Maka dari itu, sebenarnya prekrutan ini merupakan pisau bermata dua bagi struktur.

Per 26 Agustus 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah soal seleksi terhadap narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi perekrutan yang beredar. Walau 2 hari yang lalu, 24 Agustus 2021, sempat heboh karena berita pemerintah merekrut napi koruptor sebagai agen antikorupsi. Padahal, sebenarnya mereka hanya disuruh untuk membuat testimoni dari yang digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para tahanan lainnya tentang dampak korupsi dan kerugian menyandang status tahanan korupsi.

Sumber
KPK Tegaskan Tak Rekrut Mantan Koruptor sebagai Penyuluh Antikorupsi Halaman all - Kompas.com
Bisakah Whistleblower Tipikor Dituntut Pencemaran Nama Baik? - Hukumonline.com
KPK Rekrut Mantan Napi Koruptor Jadi Agen Antikorupsi, Ini Alasannya - Kabar24 Bisnis.com

@angeline.29 @yunikartika02 Mungkin maksudnya dilakukan perekrutan karena ingin mengetahui pola pikir dari koruptor tersebut. Memang masih banyak rakyat yang mumpuni, tetapi pengalaman adalah guru terbaik. Mau sepintar apapun kita mengerti dan menganalisis suatu keadaan, pasti orang-orang yang menjalani lebih tahu banyak hal. Namun benar juga agak salah sepertinya merekrut mantan napi koruptor.

Mungkin tidak usah direkrut jangka panjang, hanya sebagai konsultan saja secara sukarela, tidak perlu digaji ataupun memiliki hak-hak istimewa dari bekerja dngan pemerintah

Memang benar jika masih bayak rakyat kecil yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan, tetapi KPK juga pastinya akan memilih bekas korupsi yang benar-benar memiliki kualifikasi yabg sangat baik untuk dikitsertakan dalam program antikorupsi.

Selain itu, alasan KPK memasukkan mereka untuk masuk dalam program antikorupsi itu kan memang tujuannya untuk sebagai testimoni bagaimana rasanya sudah dipenjara. Selain itu, agar kasus korupsi tidak terulang lagi. Kita memerlukan orang yang benar-benar paham dan mampu untuk mengani kasus korupsi yang terjadi. Apakah kasus korupsi itu karena ada orang dalam atau karena ada irang yang membantunya. Dan untuk itu dibutuhkan orang yang mau memberikan pengalamannya untuk dijadika sebagai pelajaran.

Jika bicara apakah mereka akan tergiur lagi, kita juga tidak ada yang tahu. Namun, apa salahnya jika kita mencoba dab.mudah- mudahan merekrut mereka merupakan solusi yang baik.