Setujukah Kalian Jika Masa Jabatan Presiden Ditambah Hingga 3 Periode?

image

Akhir - akhir ini publik digegerkan dengan wacana penambahan jabatan masa Presiden yang tadinya dua periode menjadi tiga periode atau tiga kali masa jabatan yang memungkinkan penjabat Presiden petahana saat ini yaitu Joko Widodo yang sedang menjalani masa jabatan kedua sebagai Presiden untuk kembali bertarung di dalam Pilpres 2024 yang akan datang. Wacana ini seolah dipertegas dengan kehadiran komunitas JokPro 2024 atau Jokowi-Prabowo 2024. Kendati demikian, hingga saat ini Joko Widodo menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.

Penambahan masa jabatan Presiden sendiri menimbulkan berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Pihak yang setuju menilai jika penambahan masa jabatan presiden akan menurunkan tensi politik yang sudah panas sejak pilpres 2014 dengan harapan sekaligus mengurangi gesekan politik di tengah masyarakat menjadi berkurang. Dengan bersatunya kedua tokoh yang pernah menjadi musuh saat Pilpres sebelumnya (Jokowi dan Prabowo) maka menurut pihak yang setuju memperkirakan jika 80 persen partai di Indonesia akan mendukung penuh.

Sementara dari pihak yang kontra, penambahan masa jabatan presiden adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi karena masa jabatan presiden sendiri sudah diatur dalam pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 dengan dua maksimal dua kali masa jabatan. Selain itu untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan amandemen UUD 1945 di pasal terkait. Selain itu beberapa pihak menilai, memperpanjang masa jabatan presiden berpotensi bisa merusak demokrasi yang ada di Indonesia.

Nah menurut youdics sekalian, setujukah kaliah jika masa jabatan presiden ditambah hingga tiga periode atau sebaliknya ?

Tidak setuju karena negara kita butuh insight baru yang membangkitkan nama baik bangsa ini. bukan maksud bahwa presiden sekarang tidak baik tapi negara kita memiliki jumlah penduduk peringkat 4 terbanyak di dunia. pasti memiliki banyak orang yang pantas untuk menjadi pemimpin negara. ditambah 3 periode itu meliputi 15 tahun masa kepemimpinan. beliau pasti merasa lelah dan juga butuh istirahat untuk menikmati masa tua bersama keluarga.

tidak setuju dan sependapat dengan kak @williamaditama mengenai :

maka apabila ada pertambahan masa jabatan presiden itu akan menyebabkan inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 1945). Selain itu apabila tetap ingin dilaksanakan maka harus dilakukan terlebih dahulu amandemen UUD 1945 tersebut, syarat untuk dapat melakukan hal tersebut telah diatur lebih lanjut dalam BAB XVI Pasal 37 UUD 1945. lebih lanjut berdasarkan pendapat dari Bivitri Susanti selaku Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera menyatakan bahwa

perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak bisa serta merta dilakukan karena kondisi darurat karena harus ada pernyataan. Lebih lanjut apabila mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1959 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1957, saat ini tidak termasuk dalam masa kondisi darurat melainkan bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Referensi

Ady Thea Da, Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode, dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60d9aaa23896a/pakar--konstitusi-tegas-membatasi-masa-jabatan-presiden-2-periode/?page=all

Saya tidak setuju. Sependapat dengan kak @nrauliyar, penambahan masa jabatan presiden, yang kini adalah 2 periode, adalah hal yang inkonstitusional. Jika memang ingin begitu, maka jalan satu-satunya adalah amandemen UUD 1945.

Namun, apakah menambah masa jabatan presiden merupakan hal yang urgent untuk saat ini? Lagipula, jabatan dua periode saya rasa merupakan waktu yang cukup. Mengacu pada Wikipedia, mayoritas negara-negara di dunia menerapkan batas masa jabatan maksimal 2 periode. Memang diantaranya ada yang 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun. Ada yang 2 periode namun tidak boleh berturut-turut (non-consecutive). Barangkali dua periode dipandang ideal untuk menjaga demokrasi negara agar tetap sehat, terbebas dari potensi pemimpin yang otoriter dan diktator.

Referensi

List of political term limits - Wikipedia

Menurut opini saya pribadi, tidak setuju. kenapa?
3 periode dapat diartikan presiden menduduki jabatannya selama 15 tahun.
selama Indonesia merdeka, belum pernah terdengar masyarakat mendukung presidennya memperpanjang masa jabatannya dengan mendukung ‘‘1 periode lagi’’ pada masa periode keduanya. kenapa ? karena masyarakat sudah memikirkan bahwa 2 periode lah merupakan masa jabatan yang maksimal untuk seorang presiden. Lebih dari 2 periode, berbagai resiko akan muncul, antara lain :

  1. Kinerja tidak semaksimal dan seoptimal seperti pada periode sebelumnya.
  2. Resiko penggunaan lembaga dan alat-alat negara untuk memanipulasi pemilihan umum pusat ataupun daerah akan meningkat.
  3. Dikarenakan kerja tidak optimal, presiden dikhawatirkan akan meninggalkan periodenya dengan image yang ‘kurang positif’.
  4. Menigkatnya resiko terjadinya kudeta, pemberontakan terhadap pemerintah dan hal-hal terkait.
  5. 15 tahun adalah waktu yang sangat lama, ini dapat membatasi generasi politik yang lebih muda menyuarakan ide-ide politik baru, serta aturan-aturan baru.
Referensi

Term limits on presidents are a good thing. Here’s why.

Tidak setuju. Penambahan masa jabatan presiden hingga 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan. Dalam demokrasi modern telah disepakati bahwa penguasa eksekutif maksimal hanya boleh dipilih selama 2 kali saja atau hanya boleh menjabat selama 2 periode saja. Pembatasan kekuasaan yang dimaksud adalah bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.