Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?

image

Jika kemudian ditemukan bukti bahwa produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal itu terdapat kandungan tidak halal/haram di dalamnya, maka berarti pelaku usaha yang bersangkutan telah melanggar kewajiban. Atas pelanggaran ini, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; atau
pencabutan Sertifikat Halal

Tak hanya itu, Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: hukumonline.com