Sanksi bagi Pemberi Diskon Palsu

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan trik diskon sebagai cara menarik konsumen?

image

Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya. Sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang berkaitan dengan cara penjual selaku pelaku usaha melakukan diskon pada barang dagangannya ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1)huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Sumber: hukumonline.com