Rumah Dijual Pemilik, Apakah Penyewa Harus Pindah?

56876_75838_hakim

Apa yang harus dilakukan jika rumah yag disewa telah dijual oleh sang pemilik?

Yang dapat Anda lakukan adalah membicarakan baik-baik mengenai hal tersebut kepada si pemilik rumah bahwa memang Anda masih berhak untuk tinggal di rumah tersebut atas dasar sewa yang dilakukan oleh nenek Anda. Jika cara kekeluargaan tidak dapat digunakan dan si pemilik mulai melakukan hal-hal yang merugikan Anda, Anda dapat melakukan gugatan perdata. Anda dapat menggugat atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa (Pasal 1243 KUHPer).

sumber: www.hukumonline.com