Rugikan Negara Rp 940 Miliar: Benarkah Vonis Hukuman Koruptor ini Dinilai Terlalu Ringan?

djoko tjandra
Sumber: [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Siapa nih nama yang dimaksud? Tak hanya merugikan negara sebesar Rp 940 miliar saja, koruptor ini juga berhasil kabur selama 11 tahun, menyuap polisi untuk menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus surat jalan palsu serta pemufakatan jahat untuk memuluskan setiap aksinya. Ya, koruptor itu adalah Djoko Tjandra. Ia divonis selama 4,5 tahun karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dalam kasus red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari, jaksa di Kejaksaan Agung soal upaya permohonan fatwa MA. Namun vonis itu justru disunat menjadi 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wah! setelah apa yang telah dilakukan oleh Djoko Tjandra, benarkah vonis hukumannya dinilai terlalu ringan? Bagaimana nih pendapat teman-teman?

Referensi: