Regulasi apa saja yang ada dalam Pemberdayaan Masyarakat?

Regulasi apa saja yang ada dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan artinya memberdayakan sesuatu misalnya dari hal yang tidak produktif menjadi produktif atau yang tidak memiliki hasil menjadi berhasil, atau yang tidak bermanfaat menjadi lebih bermanfaat dan seterusnya.

Regulasi apa saja yang ada dalam Pemberdayaan Masyarakat?

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan.

Secara garis konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan ( empowerment ) berasal dari kata “ power ” (kekuasaan atau keberdayaan) karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Pemberdayaan dilihat dari aspek kerjasama adalah sebuah proses tujuan. Sebagai proses pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuatan atau keberdayaan kelompok yang lemah dalam masyarakat termasuk indivudu-individu yang mengalami kemiskinan.

Tujuan dari pemberdayaan adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi lebih mandiri. Dimana kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan suatu yang mereka lakukan tersebut. kemandirian masyarakat adalah suatu kondisi yang dialami masyarakat yang ditandai oleh kemampuan untuk memikirkan. Memutuskan serta melakukan suatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya kemampuan yang terdiri dari kemampuan kognitif, afektif, psikomotorif, dengan penyerahan sumber daya yang dimiliki oleh lingkungan internal masyarakat tersebut.

Regulasi Pemberdayaan Masyarakat


Sebagai negara hukum setiap kebijakan yang akan direncanakan dan dilaksanakan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menopang kebijakan tersebut. Dasar hukum pemberdayaan masyarakat dapat dikelompokan kedalam dua bagian sistem yaitu:

1. Kebijakan pemberdayaan masyarakat :

  • Didalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah Daerah, antara lain ditegaskan bahwa “hal-hal yang mendasar dalam undang- undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbbuh kembangkan prakarsa dan kreativitas, serta pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan otonomi daerah. Setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan secara langsung mendukung upaya pemantapan dan penguatan otonomi daerah. Dan setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemantapan dan penguatan otonomi daerah akan memberikan dampak terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.

  • Didalam UU. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pemberdayaan Nasional (PROPENASI) Tahun 2000-2004 dan program pembangunan Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi masyarakat setempat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat, peningkatan keswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik.

  • Dalam rangka mengemban tugas dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Sulawesi-Selatan telah menetapkan visi, misi, kebijakan, strategi dan program pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:

    • Visi Pemberdayaan Masyarakat meningkatkan kemandirian masyarakat (penjelasannya adalah bahwa kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya berdasarkan potensi kebutuhan aspirasi dan kewenangan yang ada pada masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh pemerintah dan seluruh stakboilders pemberdayaan masyarakat).

    • Misi Pemberdayaan Masyarakat mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan aktiv dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat mampu membangun diri dan lingkungan secara mandiri.

    • Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya melalui pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup.

2. Dasar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat :

  • Bidang Kesehatan Sosial Budaya Masyarakat

    • Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

    • Intruksi Presiden RI Nomor : 1 Tahun 1997 tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). 23

    • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa/Kelurahan.

    • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 Tahun 2002 tentang Perlombaan Desa dan Perlombaan Kelurahan.

    • Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 18 Tahun 2001 tentang pelatihan Pemberdayaan Masyarakat.

    • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.

    • Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga (PKK)

    • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu( Posyandu).

    • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan.

    • Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 1985 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program TNI-ABRI Masuk Desa.

  • Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat

    • Keputusan Presiden RI Nomor : 124 Tahun 2001 Nomor : 8 Tahun 2002 Nomor : 34 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan.

    • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerja Anak.

    • Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 412.21/748/BPM tanggal 3 juli 2001 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Proyek PMPD/(CERI).

    • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/1824/PMI) tanggal 12 Desember 2000 Tindak Lanjut Program Dana Pembanguna Desa/Kelurahan (DPD)