Prosedur Uji Materiil Perda di Mahkamah Agung

Bagaimana cara/prosedur melakukan peninjauan kembali Perda Tata Ruang Kota?

image

Kami luruskan bahwa istilah yang tepat untuk menguji perda tentang tata ruang kota yang dinilai bermasalah itu adalah uji materiil, bukan Peninjauan Kembali (“PK”). Uji materiil terhadap perda ini merupakan lingkup tugas dan wewenang Mahkamah Agung (“MA”), yakni hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan PK dilakukan oleh MA adalah untuk memutus permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: hukumonline