Prosedur Grasi bagi WNA terpidana penyalahgunaan narkotika

56876_75838_hakim

Bagaimana prosedur grasi kepada pengedar dan penyelundup narkoba yang ber-warga negara asing?

Pada dasarnya, prosedur pemberian grasi bagi terpidana narkotika yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) sama dengan prosedur pemberian grasi bagi terpidana narkotika yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”). Selama WNA tersebut tunduk pada syarat dan prosedur permohonan grasi yang ditetapkan undang-undang, maka presiden dapat memberikan grasi kepada WNA terpidana pengedar dan penyelundupan narkotika yang bersangkutan. UU Grasi dan perubahannya juga tidak mengatur khusus soal permohonan grasi bagi WNA yang menjadi terpidana kasus narkotika.

sumber: www.hukumonline.com