Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri


Apakah ada peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri ? Bagaimana nasib korban main hakim sendiri apabila ingin mengadu ?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (2008), main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb).
Peraturan perundang-undangan kita, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:

a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.

c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Dengan demikian, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

sumber: hukumonline.com