Pertanggungjawaban Hukum Jika Terjadi Kecelakaan di Atas Kapal

image
Bagaimanakah pertanggung jawaban secara hukum jika terjadi kecelekaan di atas kapal?
Terimakasih.

Kelalaian yang Menyebkan Luka

Apabila Anda mengaitkan dengan ‘adanya kelalaian nakhoda tidak melaporkan peristiwa kecelakaan di atas kapal ke pihak darat’, hal tersebut tidak termasuk kelalaian yang diatur dalam Pasal 360 KUHP, yang isinya :

(1) barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lama satu tahun.

(2) barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikan rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.

Ini berarti yang dapat dijerat oleh pasal ini adalah orang yang karena perbuatan lalainya menyebabkan orang lain terluka. Dalam kasus Anda, nakhoda kapal bukanlah orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tangan Anda terjepit pintu sehingga jari tangan Anda terputus. Oleh karena itu, nakhoda kapal tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana Pasal 360 KUHP.

Ketentuan Kecelakaan Pelayaran

Secara khusus, mengenai pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”). Dalam Pasal 248 UU Pelayaran diatur mengenai kewajiban nakhoda melaporkan kecelakaan kapal:

Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada:

a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau

b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

Hal yang wajib dilaporkan oleh nakhoda kapal adalah kecelakaan kapalnya atau kapal lain. Yang dimaksud kecelakaan kapal, diatur dalam Pasal 245 UU Pelayaran :

Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:

a. kapal tenggelam
b. kapal terbakar
c. kapal tubrukan
d. kapal kandas.

Maka dari itu, kejadian yang Anda alami juga tidak termasuk dalam kecelakaan yang wajib dilaporkan oleh nakhoda kepada syahbandar menurut UU Pelayaran.

Ganti Rugi Kecelakaan

Apabila Anda telah menerima uang santunan atau kompensasi yang ditawarkan oleh pihak pelayaran, maka Anda telah menerima penyelesaian secara damai di luar pengadilan. Namun, apabila Anda menolak dana kompensasi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan ganti rugi.

Gugatan ganti rugi yang Anda dapat ajukan didasari oleh Pasal 40 ayat (1) UU Pelayaran, yang menegaskan:

Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut

  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut

  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut

  4. kerugian pihak ketiga.

Yang dimaksud dengan “kematian atau lukanya penumpang yang diangkut” adalah matinya atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan selama dalam pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakaan pada saat naik ke atau turun dari kapal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda sebagai penumpang, dapat dikategorikan sebagai penumpang yang mengalami kecelakaan ketika dalam pengangkutan, sehingga berhak menerima pertanggungjawaban pihak kapal selaku pihak penyedia jasa.

Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Diri

Terlebih Anda memiliki jaminan pertanggungan yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (“PP 17/1965”), yaitu :

Kecuali dalam hal-hal tesebut dalam hal Pasal 13 di bawah, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberikan jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut:

a. Dalam hal kendaraan bermotor umum: antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.

b. Dalam hal kereta api: antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.

c. Dalam hal pesawat terbang: antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut tiketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.

d. Dalam hal kapal: antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut ticket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.

Sumber