Persyaratan capres dan cawapres pada pemilu tahun 2019

image

Sebentar lagi tahun 2019, itu artinya akan segera diadakan PEMILU CAPRES dan CAWAPRES, masyarakat Indonesia sedang gencar-gencarnya menggunakan hashtag #GantiPresiden2019
Namun apakah mereka tahu persyaratan apa sajakah yang akan digunakan untuk mencalonkan diri sebagai CAPRES dan CAWAPRES?

Adapun syarat yang lebih teknis diawali dari Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945.
Turunannya dalam Pasal 169 UU Pemilu yang berbunyi
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:
a. bertakrva kepada Turhan yang Maha Esa
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah; menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknyasendiri
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon; Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah; melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan harga dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
f. tinggal di wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara; perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
l. terdaftar sebagai Pemilih
m. memiliki nomor pokok wqiib pajak dan teratr melaksanakan kewajiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
n. belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
r. berpendidikan paling rendah tamat sekoratr menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis , Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia. “