Pernikahan Dini : Paksaan Orang tua atau Keinginan Sang Anak?

image

Karena adanya efek pandemi dan sekolah melakukan sistem pembelajaran secara daring, banyak anak yang masih mengenyam pendidikan melakukan pernikahan dini. Di Sumatera Utara contohnya, menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yaitu Syaifuddin ada sekitar 800 pelajar yang tidak menghadiri pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah karena adanya tiga faktor pendukung, yakni malas karena terlalu lama belajar di rumah, sudah bekerja dan paling banyak sudah menikah. Dari adanya kasus ini, bisa dikatakan bahwa pernikahan dini cukup populer di Indonesia sendiri.

Lalu, sebenarnya apa itu pernikahan dini? Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Banyak faktor yang mempengaruhi adanya pernikahan dini ini sendiri, entah karena faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi, dan faktor yang cukup banyak ditemukan yaitu karena paksaan orang tua untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Tapi, tak jarang ada anak yang ingin menikah karena keinginan sendiri, entah mungkin karena melihat bahwa kehidupan menikah adalah kehidupan yang menyenangkan apalagi bila menikah bersama pasangan kekasih.

Lalu, bagaimana pandanganmu mengenai pernikahan dini ini? Apakah seorang anak memutuskan menikah karena adanya paksaan dari orang tua atau memang keinginan dari sang anak?

Referensi

Topik yang menarik untuk dibahas.
Memang tak jarang kita menemukan kasus pernikahan dini di Indonesia. Khususnya di daerah pedesaan yang masih mengikuti adat dan budaya. Zaman dahulu, anak usia 10 tahun saja sudah dinikahkan oleh kedua orang tuanya. Namun, zaman sekarang berbeda. jika ada anak usia dini yang menikah, hal tersebut menuai pro dan kontra.

Terkait pertanyaan tersebut, menurut saya pernikahaan dini terlaksana karena kebanyakan paksaan dari orang tua. Ada beberapa kasus yang menyebutkan bahwa pernikahan dini di Indonesia disebabkan karena paksaan orang tua. Berikut beberapa kasus tersebut :

  1. di dusun Menco Kelurahan Berahan Wetan Kabupaten Demak terdapat kasus pernikahan dini yang disebabkan oleh paksaan orang tua yang antara lain karena tuntutan ekonomi, tingginya tingkat intervansi orang tua terhadap anaknya, dan lain-lain.
  2. Penelitian dari Jaudi Hartono juga menyatakan bahwa adanya pernikahan di usia muda yang disebabkan oleh permintaan orang tua di kecamatan Muara Bangkahulu
Referensi

PERNIKAHAN DINI KARENA PAKSAAN ORANG TUA (STUDI KASUS DI DUSUN MENCO KELURAHAN BERAHAN WETAN KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK) - Institutional Repository
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/download/665/587

Terimakasih atas jawaban yang diberikan mbak @ajengmeilani12. Saya ingin bertanya bagaimana menurut pandangan mbak @ajengmeilani12 , jika pernikahan dini ini memang dilakukan karena adanya paksaan dari orang tua, lalu apakah bila ada anak usia dini yang hamil di luar nikah, pernikahan yang mereka adakan juga karena adanya paksaan pihak orang tua atau bagaimana?

saya kurang sependapat dengan kak @ajengmeilani12 karena banyak juga pernikahan dibawah umur terjadi karena murni keinginan sang anak.

seperti misalnya, seorang pelajar Sekolah menengah Pertama di Provinsi NTB meminta orang tuanya untuk mengizinkan ia menikah dengan pacarnya dan mengancam apabila tidak diperbolehkan ia akan membuat keluarganya malu dengan melakukan gaya pacaran layaknya suami istri.

selain itu, secara peraturan perundang-undangan juga tidak dilarang secara resmi karena pada kondisi tertentu dibolehkan untuk meminta dispensasi.

Referensi

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-4-II-P3DI-Februari-2021-232.pdf

Terimakasih atas jawaban yang diberikan oleh mbak @nrauliyar.

Menurut kata-kata di atas, pemerintah memperbolehkan seorang anak secara resmi menikah karena pada kondisi tertentu. Lalu, kondisi dispensasi seperti apakah yang diperbolehkan? Dan bagaimana cara seorang orang tua meminta kondisi dispensasi seperti ini? Saya harap mbak @nrauliyar berkenan untuk menjawab pertanyaan Saya.

berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dispensasi diberikan atas alasan mendesak, lebih lanjut untuk bisa dikatakan ‘mendesak’ juga memerlukan bukti pendukung seperti:

  • surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah umur (biasanya berupa akta kelahiran)
  • surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua, bahwa benar perkawinan tersebut perlu dilaksanakan.

kurang lebih seperti itu, tidak menutup kemungkinan dalam praktiknya juga diperlukan saksi-saksi tambahan untuk dihadirkan di pengadilan untuk membenarkan kondisi mendesak tersebut. biasanya saksi-saksi ini dipanggil untuk di sumpah di hadapan hakim dan melakukan konfirmasi tentang keadaan mendesak tersebut.

semoga jawaban dari saya bisa menjawab pertanyaan kakak dengan cukup lengkap ya @sanysabrin

Referensi

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019

Keduanya merupakan alasan yang sering terjadi pada kasus pernikahan dini. Pada era sekarang ini, pernikahan dini bukan hanya keinginan dari orang tua saja, walau memang banyak yang seperti itu. Namun saya setuju dengan pendapat dari kak @nrauliyar bahwa pernikahan dini merupakan keinginan anak itu sendiri.
Mereka berpikir bahwa dengan menikah, ia akan hidup nyaman dan akan bahagia bersama pasangannya, ini merupakan pendapat dari kawan saya pribadi yang sangat mendambakan menikah padahal usianya baru 19 tahun. Ia juga berpikiran bahwa dengan cepat menikah, ia akan mendapat pahala dan mengurangi dosa zinah.

1 Like