Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftar Merek Dagang?

56876_75838_hakim

Saya mau bertanya perlukah pemilik usaha kecil dan menegah (UKM) mendaftarkan merek dagangnya?

Bagi pemilik usaha, baik Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) maupun non UKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat bermanfaat dan dianjurkan.

Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis, termasuk UKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya.

sumber: www.hukumonline.com