Perlukah Roya Hak Tanggungan Jika Nasabah Mengajukan Kredit Lagi?

56876_75838_hakim

  1. Apakah kalau saya mengajukan pinjaman lagi lebih besar atau sama dengan pinjaman saya semula jika pihak bank setuju, akan meroya dulu SHM saya ?
  2. Kenapa harus di-Roya, kan saya masih nasabah di bank tersebut ?

Jika pinjaman Anda yang pertama telah lunas, dan Anda mengajukan pinjaman lagi (dituangkan dalam perjanjian kredit yang baru), maka Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan untuk pinjaman yang pertama akan dilakukan roya karena utang yang dijaminkan oleh Hak Tanggungan tersebut telah lunas.

Akan tetapi jika pinjaman yang Anda ajukan lagi maksudnya adalah untuk memperbesar jumlah pinjaman Anda pada perjanjian kredit yang sama (melakukan perubahan Perjanjian Kredit), maka Hak Tanggungan tersebut tidak perlu diroya.

Jadi, pada dasarnya roya tidak ada hubungan dengan apakah Anda tetap menjadi nasabah Bank tersebut atau tidak. Roya berhubungan dengan hapus atau tidaknya Hak Tanggungan, yang ditentukan dari hapus atau tidaknya utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut.

sumber: www.hukumonline.com