Dari konteks yang ada menurut saya hal tersebut tidak diperlukan. Mengapa ? KTP salah salah satu identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. Permasalahan ini terkait diskriminasi yang dimana diketahui tindakan ini nyaris ada dalam setiap kehidupan masyarakat. Dimana hal ini dimulai dari tingkatan yang paling rendah sekalipun, seperti prasangka buruk pada orang lain hanya kareana orang tersebut berasal dari sebuah kelompok sosial tertentu, seperti agama, ras, etnis, atau penggolongan lainnya.
Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak
seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut
biasanya untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam
hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku
mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokratis. Nah, kembali pada permasalahan dengan menghubungkan antara KTP dan diskriminasi.
Dengan kegunaan KTP yang sangat penting ketika menjadi warga negara di Indonesia seperti :
-
Sebagai identitas jati diri
-
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
-
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Justru dengan dibuatkan pembedaan antara waria dengan laki-laki dan perempuan bukannya memicu diskriminasi yang lebih parah ? Apalagi KTP sekarang banyak digunakan untuk keperluan saat pandemi seperti ini (contoh : vaksin).
Dengan adanya pembedaan jenis kelamin pada Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengakui dua jenis kelamin: perempuan dan laki-laki. Justru malah melindungi waria dari tindakan diskriminasi dari orang lain, jika diperjelas pembedaan tersebut semakin orang lain malah membeda-bedakan melalui identitas pada KTP tersebut.
Beberapa hal yang mungkin muncul dan menyulitkan seperti melamar pekerjaan. Dimana biasanya dalam pengisian form hanya tertulis laki-laki dan perempuan. Bukankah itu semakin menyulitkan ? Jadi, tidak hanya diskriminasi secara langsung saja tetapi bisa dari diskriminasi secara tidak langsung seperti itu.
Sumber
Negara perlu akui ekspresi gender waria dan trans laki-laki dalam administrasi KTP untuk melindungi transgender dari diskriminasi
http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/Memahami-Diskriminasi.pdf