Perlukah Negara Memberikan Ekspresi Gender Waria di KTP?


Kelompok transgender terutama waria (transgender perempuan) mengalami kelaparan, kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal selama pandemi. banyak dari mereka tidak mendapat bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki KTP.

Masyarakat umum lebih mudah mendapatkan layanan pembuatan KTP. tapi banyak transgender, terutama waria tidak memiliki kesempatan yang sama. karena di indonesia transgender dianggap sebagai perilaku menyimpang, maka dari itu umumnya keluarga menolak keberadaan mereka sehingga banyak waria melarikan diri dari rumah tanpa membawa kartu identitas.

Akhir bulan April lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji melayani transgender untuk pembuatan e-KTP. Meski demikian, para transgender tetap harus mendaftarkan jenis kelamin biologi ketika mereka dilahirkan. tidak ada kolom transgender dalam e-KTP.

Menurut kalian perlukah negara memberikan ekspresi gender waria di KTP?

Referensi

Theconversation " Negara perlu akui ekspresi gender waria dan trans laki-laki dalam administrasi KTP untuk melindungi transgender dari diskriminasi"

1 Like

PERLU BANGET. Karena itu merupakan salah satu hak mereka sebagai warga negara, even mereka seorang transgender, mereka tetaplah WNI. Artinya, mereka memiliki hak yang sama dengan anggota WNI lainnya. Negara perlu mengakui ekspresi gender waria dan trans laki-laki dalam administrasi KTP untuk melindungi transgender dari diskriminasi. Selain itu, jika kaum transgender memiliki KTP, aku rasa akan lebih memudahkan mereka mendapatkan akses yang sepatutnya mereka terima, let say fasilitas kesehatan, syarat bikin BPJS kan harus punya KTP, lah kalo kaum waria/transgender nggapunya KTP, darimana mereka akan mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan? Atau malah mereka dilarang sakit? :laughing:

Meskipun definisi “kesetaraan” bagiku pribadi masih terlihat abu-abu, tapi bila memiliki e KTP, setidaknya waria dapat memiliki akses layanan kesehatan dan kesejahteraan lain yang selama ini sulit mereka peroleh. Selain itu, toleransi dan kesamaan HAK yang selama ini digaung-gaungkan tidak menjadi dongeng semata

Melihat quote di atas, aku merasa sedih. Waria juga manusia yang berhak untuk mendapatkan identitasnya sesuai dengan keinginannya. Itu adalah dia apadanya. Namun, terlepas dari sisi humanis, dalam kacamata agama budaya, Masyarakat Indonesia masih memandang bahwa waria adalah hal yang tabu dan dosa. Melegalkan waria sebagai salah satu jenis kelamin menurutku tidak perlu. Bukan apa-apa, kemungkinan yang tidak diniginkan akan terjadi, seperti perundungan atau bahkan terjadi kebencian terhadap waria. Untuk itu, menurutku untuk merealisasikannya sangatlah kecil.

Selain itu jenis kelamin yang tertera di KTP masih berbasis fungsi organ secara biologis (sex), sementara di luar negeri seperi US data masyarakatnya berbasis gender. Gender hanya mencakup identitas, ekspresi, dan peran sosial seseorang. Seseorang dapat mengidentifikasi dengan gender yang berbeda dari jenis kelamin kelahiran mereka atau tanpa jenis kelamin sama sekali. Jadi untuk mengubahnya sangat sulit.

Referensi

Newman, Tim. 2021. Sex and gender: What is the difference?. Sex and gender: Meanings, definition, identity, and expression diakses pada tanggal 26 Agustus 2021

Dalam Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengakui dua jenis kelamin: perempuan dan laki-laki. Selain itu, Indonesia tidak memberikan ruang untuk ekspresi gender. Gender sebagai identitas adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Ekspresi gender mengacu pada cara seseorang menunjukkan gendernya melalui gerak tubuh, cara berbicara, berpakaian, dan ekspresi wajah. Kalau kita tinjau di pembuatan KTP, data yang dicantumkan adalah jenis kelamin, bukan ekspresi gender.

Menurutku, tidaklah perlu untuk mencantumkan ekspresi gender pada KTP bagi para transgender. Karena kalau begitu akan merubah kebijakan pembuatan KTP secara keseluruhan. Semua orang yang akan membuat KTP akan perlu mencantumkan ekspresi gendernya. Kemudian juga kalau misal Transgender masih sering dicap negatif oleh orang-orang maka untuk apa disebutkan pada kartu identitas mereka? Bukankah hal tersebut malah justru akan “menyudutkan” mereka di mata orang-orang. Jadi, menurutku tidaklah perlu untuk mencantumkan ekspresi gender waria pada KTP.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa sesuai hukum dan peraturan perundangan hanya ada dua jenis kelamin yang berlaku di Indonesia yaitu laki-laki dan perempuan. Sama seperti pendapat kak @Yusrilisya, menurutku ekspresi gender tidak perlu dicantumkan dalam KTP, terlebih lagi para transgender masih tetap harus mendaftarkan jenis kelamin biologisnya ketika mereka lahir yaitu perempuan ataupun laki-laki, jadi aku rasa ekspresi gender tidak perlu. Namun, jika ada yang ingin mengubah gender tersebut harus melalui proses yang sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu berdasar putusan pengadilan. Aku lebih setuju dengan hal tersebut, sebaiknya para transgender jika ingin membuat KTP atau ingin mengubah jenis kelaminnya harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.

Referensi

Transgender Harus Memilih Laki-Laki atau Perempuan di E-KTP | Republika Online

Kelompok waria di Indonesia dari dulu sudah mengalami masa-masa sulit, terutama pada pandemi ini. Mereka tidak memiliki akses layanan kesehatan dan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut karena mereka tidak memiliki KTP. Banyak dari mereka yang dulunya diusir dari tempat tinggalnya hanya karena cara mereka mengekspresikan dirinya. Mereka diusir dan pergi tanpa membawa dikumen penting seperti kartu keluarga atau KTP. Oleh karena itu, sebagai sesama manusia, mereka juga berhak memiliki KTP. Aku juga lebih setuju dengan pendapat ini:

Hidup ini sudah terlalu berat untuk mereka, jika saat ini mereka sudah mengidentifikasi diri mereka sebagai perempuan, maka negara juga perlu mendukung mereka dengan mempermudah perizinan mereka untuk memiliki KTP.

Referensi

Transgender: Perjuangan transpuan di masa pandemi virus corona - 'Hidup seperti orang yang mati perlahan-lahan' - BBC News Indonesia

Perlu sekali! Karena dari data yang didapatkan, menunjukkan bahwa waria adalah kelompok transgender yang paling rentan mengalami diskriminasi. Tanpa memiliki pendidikan yang memadai dan KTP, mereka merantau sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan tetap dan jaminan kesehatan. Urusan kesehatan menjadi salah satu hal paling krusial bagi waria. Warga negara hanya dapat mengakses layanan kesehatan dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan BPJS yang murah bila memiliki KTP.

Dari konteks yang ada menurut saya hal tersebut tidak diperlukan. Mengapa ? KTP salah salah satu identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. Permasalahan ini terkait diskriminasi yang dimana diketahui tindakan ini nyaris ada dalam setiap kehidupan masyarakat. Dimana hal ini dimulai dari tingkatan yang paling rendah sekalipun, seperti prasangka buruk pada orang lain hanya kareana orang tersebut berasal dari sebuah kelompok sosial tertentu, seperti agama, ras, etnis, atau penggolongan lainnya.

Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak
seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut
biasanya untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam
hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku
mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokratis. Nah, kembali pada permasalahan dengan menghubungkan antara KTP dan diskriminasi.

Dengan kegunaan KTP yang sangat penting ketika menjadi warga negara di Indonesia seperti :

  1. Sebagai identitas jati diri

  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Justru dengan dibuatkan pembedaan antara waria dengan laki-laki dan perempuan bukannya memicu diskriminasi yang lebih parah ? Apalagi KTP sekarang banyak digunakan untuk keperluan saat pandemi seperti ini (contoh : vaksin).

Dengan adanya pembedaan jenis kelamin pada Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengakui dua jenis kelamin: perempuan dan laki-laki. Justru malah melindungi waria dari tindakan diskriminasi dari orang lain, jika diperjelas pembedaan tersebut semakin orang lain malah membeda-bedakan melalui identitas pada KTP tersebut.

Beberapa hal yang mungkin muncul dan menyulitkan seperti melamar pekerjaan. Dimana biasanya dalam pengisian form hanya tertulis laki-laki dan perempuan. Bukankah itu semakin menyulitkan ? Jadi, tidak hanya diskriminasi secara langsung saja tetapi bisa dari diskriminasi secara tidak langsung seperti itu.

Sumber

Negara perlu akui ekspresi gender waria dan trans laki-laki dalam administrasi KTP untuk melindungi transgender dari diskriminasi

http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/Memahami-Diskriminasi.pdf

Menurutku walaupun transgender sering dianggap perilaku menyimpang namun tetap saja mereka berhak untuk mendapatkan kartu identitas. Jenis kelamin sebagai identitas adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Sementara ekspresi gender merujuk pada cara seseorang menunjukkan gendernya antara lain melalui gerak-gerik, cara berbicara, dan berpakaian serta ekspresi wajah.

Mereka mempunyai hak karena mereka juga termasuk sebagai warga negara Indonesia. Walaupun begitu, tetap saja ada diskriminasi yang dirasakan oleh mereka seperti tidak mendapat jaminan kesehatan dan susah untuk mencari kerja.

Hidup mereka sudah berat dengan banyak tekanan dan kurang dukungan dari keluarga atau orang sekitar yang mungkin mengharuskan beberapa dari mereka lari dari rumah tanpa membawa kartu pengenal mereka yang mana hal tersebut lebih menyusahkan lagi untuk akses kemana-mana. Jadi, menurut saya negara perlu memberikan ekspresi gender waria/priawan di KTP agar lebih memudahkan lagi untuk orang lain mengenal mereka dan gender mereka yang ada. Karena sering juga terjadi seperti ada orang yang tertipu dan menjalin kasih dengan seseorang yang transgender.