Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor


Apakah penarikan dan pencabutan paspor merupakan hal yang sama? Secara sekilas istilah tersebut memiliki arti yang sama, tetapi kenapa disebutkan secara berdampingan sehingga terlihat seperti dua hal yang berbeda? Apa bedanya?

1 Like

Memang benar bahwa penarikan dan pencabutan paspor merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan yang mendasar antara penarikan dan pencabutan paspor adalah kondisi yang menyebabkan dilakukannya penarikan dan pencabutan paspor tersebut.

Penarikan paspor antara lain dilakukan jika pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia. Jika tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka paspor dapat dikembalikan kepada pemegangnya. Lain halnya dengan pencabutan paspor, yang antara lain dapat dilakukan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

sumber: hukumonline.com