Perbedaan Akta yang Dibuat oleh Notaris dengan Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris

image
Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh Notaris dianggap sebagai Akta?
Terimakasih.

Surat dan Akta Notaris
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara pengertian surat dan akta. Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan, surat laporan mengenai wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya.

Sedangkan mengenai akta, hukum yang mendasarinya adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Herlien Budiono dalam bukunya Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris (hal. vii) mengatakan bahwa Pasal 1868 KUH Perdata tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksud dengan pegawai/pejabat umum dan bagaimana bentuk akta otentik. Tetapi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) menunjuk notaris sebagai pejabat umum serta memberi dasar dan tata cara pembuatan akta otentik.

Wewenang notaris dalam membuat akta autentik tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 yang berbunyi:
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Macam-Macam Akta Notaris
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 2/2014, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Sehingga, ada 2 (dua) macam/golongan akta notaris, yaitu:

  1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)
    Akta ini disebut juga akta berita acara.[1] Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

  2. Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij)
    Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.

Sumber