Perbedaan advokat dan pengacara


Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

Pengertian dan definisi dari Advokat tentulah tidak terlepas dari Undang-undang sebagai dasar dari adanya Profesi Advokat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi).

Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara.

Karena itu advokat dapat di artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang objektif.

Advokad dalam sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak hukum tersebut, cara berpikir advokat harus objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi.

Untuk itu, dalam kode etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani perkara yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dan advokad dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.

Karena itu, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, untuk itu ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara.