Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT

image
Saya bermaksud mendirikan perusahaan, namun jujur saja ada beberapa hal yang saya benar-benar belum paham: 1. Manakah bentuk perusahaan yang lebih baik, perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas? Kelebihan dan kekurangan masing-masing apa saja? 2. Seandainya saya ingin mendirikan jasa konsultan, apa bisa dalam satu kantor mengurusi banyak masalah, seperti ada konsultan hukum, pajak, maupun teknik dalam satu atap? Seandainya bisa, sebaiknya bentuk perusahaan apa yang saya pilih?

image
Modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp 50 juta ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”).

PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT.[1] Besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.[2] Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.

Penjelasan lebih lanjut tentang modal dasar PT dapat Anda simak Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.

Menurut Irma Devita, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:

  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;

  2. Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri;

  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi usaha perseorangan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.

  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Simak juga artikel Mendirikan Usaha Dagang (UD).

Sedangkan, untuk mendirikan PT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT:

  1. memiliki minimal dua pemegang saham;[3]

  2. memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian;[4]

  3. setiap pendiri wajib mengambil bagian saham;[5]

  4. didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.[6]

Selain itu, diperlukan pengurusan izin-izin yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT:

  1. Pengesahan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM

  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

  3. NPWP;

  4. SIUP;

  5. TDP;

  6. Izin-izin teknis lainnya dari departemen teknis terkait.

Lebih jauh mengenai pendirian PT, simak Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?

Jadi, dari perbedaan-perbedaan tersebut di atas nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan dimana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang memiliki syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.

Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk usaha lain seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan firma, yang dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:

  • Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya;

  • Firma.

Sumber