Penyelesaian Hukum Jika Dua Mobil Serempetan karena Menyerobot Jalan

gavel1

Jika dalam situasi di jalan terjadi kemacetan ada serempetan antara 2 mobil karena saling menyerobot jalan, bagaimana cara penyelesaiannya?

Peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan. Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Untuk menentukan kemudian pengemudi mobil mana yang bersalah, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga yang akan memutuskan berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi.

sumber: www,hukumonline.com