Penyalahgunaan Jabatan Notaris


Apabila ada seorang Notaris yang membuat atau bekerja sama dan menandatangani suatu akta palsu atau akta proforma, undang-undang atau peraturan apakah yang dapat menjerat Notaris tersebut? Apakah Notaris tersebut dapat dipidana?

Mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai pidana penyertaan, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, yaitu bagi:
“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Dalam hal seorang Notaris membuat atau bekerja sama dan menandatangani suatu akta palsu atau akta proforma (akta pura-pura), maka terhadap Notaris tersebut dapat dikenakan pidana penyertaan pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk Notaris tersebut dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP adalah (dikutip dari buku “Kejahatan Mengenai Pemalsuan” oleh Drs. Adami Chazawi, S.H., hal 98, 107-109):
A. Unsur-unsur objektif:

  1. Perbuatan:
    • membuat palsu;
    • memalsu;
  2. Objeknya surat yang:
    • Dapat menimbulkan suatu hak;
    • Menimbulkan suatu perikatan;
    • Menimbulkan suatu pembebasan utang;
    • Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal;
  3. Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut.

B. Unsur subjektif: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Dan memiliki unsur pemberat yaitu berupa akta otentik.

Namun, apabila Notaris tersebut tidak mengetahui bahwa keterangan yang diberikan oleh kliennya adalah keterangan palsu, maka yang berlaku adalah Pasal 266 ayat (1) KUHP:

  1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

sumber: hukumonline.com