Pentingkah janji pranikah?


Dijaman sekarang banyak muda-mudi yang melakukan janji pra-nikah, menurt kalian seberapa penting janji pra-nikah?

pertanyaannya sangat menarik sekali.

menurut saya pribadi perjanjian pra-nikah itu penting terutama untuk melindungi hak-hak calon suami dan calon istri juga.

perjanjian pernikahan itu sendiri sudah dilakukan oleh suku dayak ngaju sejak lama, isinya kurang lebih mengenai:

  1. syarat apa yang diberikan oleh mempelai perempuan kepada mempelai pria
  2. hak dan kewajiban masing-masing pihak
  3. sanksi hukum bagi pihak yang melakukan kesalahan dimasa yang akan datang
  4. pengaturan pembagian harta, hak anak dan juga hak ahli waris apabila dalam perkawinan nanti tidak memiliki anak

lebih lanjut, di Indonesia sendiri perjanjian pra-nikah boleh dilakukan dan sah saja selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

diatur dalam

Pasal 29 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

perjanjian pra-nikah ini sendiri penting menurut saya untuk melindungi para pihak dari perselingkuhan ataupun kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian di Indonesia sendiri perjanjian pra-nikah ini belum “umum” karena anggapan bahwa perjanjian tersebut hanya akan membahas mengenai harta.

Referensi

https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/1216/2/T2_752009012_BAB%20I.pdf

Mengenai seberapa pentingnya, itu tergantung pada kesepakatan dan kebutuhan masing-masing pihak. Jika tidak ingin dibuat perjanjian, maka harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, menjadi harta bersama. Harta bersama itu dibagi dua antara suami dan istri jika terjadi perselisihan, atau dibagi ke para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal harta itu. Jadi, hukum pun sudah mengatur mengenai harta meskipun tanpa perjanjian pra-nikah. Bahkan, suami juga bisa diwajibkan menafkahi istri pasca perceraian jika diputuskan demikian oleh Pengadilan.

Referensi
  1. Pasal 119 KUH Perdata

  2. Pasal 41 c UU Perkawinan

Perjanjian pra-nikah merupakan kesepakatan calon pasangan suami-istri yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Ketentuan tentang perjanjian ini juga sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atau yang juga disebut sebagai UU Perkawinan.

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta-benda yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan adalah harta bersama. Dengan begitu, apabila suami atau istri nantinya ingin mengalihkan atau menjual harta tersebut, ia wajib memperoleh persetujuan dari pasangan terlebih dahulu.

Perjanjian pra-nikah ini adalah hal yang sangat wajar di luar negeri, terutama di negara-negara barat. Sementara itu, perjanjian ini malah dianggap “tabu” di Indonesia. Soalnya, perjanjian pra-nikah malah diartikan sebagai persiapan bercerai atau wujud tidak adanya rasa percaya antara suami-istri. Padahal, kesepakatan ini dibuat bukan karena alasan-alasan tersebut. Justru kesepakatan ini dapat memberikan perlindungan bagi harta masing-masing pihak, suami maupun istri. Di samping itu, perjanjian pra-nikah juga dapat menjamin hidup anak di masa depan nanti. Terutama jika Anda atau calon pasangan adalah pengusaha. Pasalnya, bisnis tidak bisa dipastikan akan selalu mulus.

Apabila nantinya Anda atau calon pasangan punya utang yang diajukan dengan nama pribadi, dan utang tersebut tidak dapat dilunasi, perjanjian pra-nikah ini akan berperan besar. Sebab, adanya perjanjian ini berarti harta milik salah satu pihak yang tidak berhutang tidak akan dipergunakan untuk tujuan pelunasan utang tersebut. Tak hanya itu saja, Anda pun juga mau tak mau harus mengakui bahwa ada risiko sengketa berkaitan dengan perkara harta atau keuangan. Risiko ini bisa terjadi di tengah atau pada akhir perkawinan.

Apabila terdapat perjanjian pra-nikah, sengketa ini bisa dicegah agar tidak berlarut-larut, apalagi sampai memengaruhi hidup anak.