Decisoir, Suppletoir dan Aestimatoire, dan merupakan tiga istilah yang dapat kita temukan dalam Hukum Acara Perdata.
Decisoir/sumpah pemutus yaitu sumpah yang oleh pihak satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah.
Suppletoir/sumpah tambahan yaitu sumpah tambahan atas perintah hakim kepada salah satu pihak yang berperkara supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.
Aestimatoire/sumpah penaksir adalah sumpah yang diterapkan untuk menentukan jumlah ganti rugi atau harga barang yang digugat.
Sumber: hukumonline.com